sebagaihakim yang adil yang dia menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta melimpa ruah sampai tidak ada seorang pun yang mau. Peperangan dahsyat Sunan Ibnu Majah Kitab Fitnah. rumput yang berbukit. Lalu ada seorang tentara salib mengangkat salib sambil berkata, 'Tentara salib telah menang.' Maka salah seorang Muslim marah ketikag rumput yang berbukit.
Bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan dan sederhana. Seorang hakim harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat. Menurut Rasulullah saw, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga. baca juga Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Kisah Syuraih, Sang Hakim Adil Pilihan Khalifah Umar bin Khattab Pengelompokan hadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah ta'ala yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” QS. An-Nisa 58 Pertama, kita harus adil kepada Allah Swt. Caranya adalah dengan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Kedua, kita harus adil pada diri sendiri. Adil pada diri sendiri misalnya dengan memelihara keselamatan diri dan tidak menyiksa diri sendiri. Ketiga, kita harus adil pada orang lain. Memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya adalah salah satu cara agar kita bisa berlaku adil kepada setiap manusia. Keempat, kita adil pada setiap makhluk Allah. Baik kepada hewan, tumbuhan, dan segala sesuatu yang ada di alam ini, harus kita perlakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita serakah mengeksploitasi alam hingga tidak peduli pada kelestariannya. Sementara di ayat lainnya Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” QS. An-Nisa 135. Begitulah tugas berat seorang hakim yang harus berlaku adil setiap memutuskan suatu perkara. Selain itu, pada dasarnya setiap insan adalah hakim pada dirinya sendiri untuk berlaku adil terhadap Allah, orang lain, dan seluruh alam. Wallahu a'lam. [] Ceramahagama Islam oleh: Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary, M.A. Ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary ini merupakan hasil rekaman pada Senin, 18 Jumadal Ula 1436 / 9 Maret 2015. Ceramah agama ini berkaitan dengan seri pembahasan Aktualisasi Akhlak Muslim, yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim.Pada pertemuan sebelumnya beliau telah menjelaskan tentang
1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi 2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami 3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. HR. Abu Dawud 4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. HR. Tirmidzi 5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum dengan jujur dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. HR. Bukhari 6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. HR. Ad-Dailami 7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. HR. Bukhari 8. Rasulullah Saw bersabda "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. Mashabih Assunnah 9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. HR. Muslim 10. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. HR. Muslim 11. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. HR. Bukhari 12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. HR. Muslim 13. Tidak halal darah dihukum mati seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina juga suami atau isteri. Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain Qishas, dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. HR. Bukhari 14. Rasulullah Saw pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. HR. An-Nasaa'i 15. Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain saudaranya, sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. HR. Aththusi 16. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda "Apakah kamu akan minta pertolongan mensyafa'ati untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan tanpa hukuman, tetapi jika yang mencuri seorang awam lemah maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. HR. Bukhari 17. Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. HR. Ahmad 18. Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda "Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan alasan yang benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia dihukum dan itulah tebusannya kafarat. Namun barangsiapa yang melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya di akhirat." HR. Muslim 19. Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi 20. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. HR. Abu Dawud dan Ahmad - Unknown خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ artinya "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
ShahihMuslim hadis nomor 3406 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru ()-yaitu Ibnu Dinar- dari 'Amru bin Aus dari Abdullah bin 'Amru (), -dan Ibnu Numair dan Abu Bakar mengatakan sesuatu yang sampai kepada Nabi ﷺ, dan dalam hadisnya Zuhair- dia berkata,
OLEH A SYALABY ICHSAN Lelaki tua itu dihubungi salah satu pengusaha di negeri ini. Di kantor Mahkamah Agung MA, Jakarta, pengusaha tersebut langsung masuk ke ruangan. Dia mengatakan kepada lelaki itu. "Pak, yang lain sudah." Dengan emosi, lelaki itu berseloroh kepada si pengusaha yang berupaya mengiming-iminginya sejumlah uang. "Apa-apaan ini? Saudara menghina saya!" Begitulah sepotong kisah hidup Artidjo Alkostar. Sosok hakim yang wafat pada Ahad, 28 Februari lalu. Lelaki asal Madura ini punya nyali untuk berkata tidak kepada praktik suap. Pada kisah lain, misalnya, Artidjo langsung menolak saat diserahkan sebuah cek kosong yang bisa diisi dengan angka berapa saja. Dia pun berani mengambil keputusan saat mengetuk palu vonis untuk koruptor. Tidak jarang Artidjo memperberat hukuman para terdakwa perkara korupsi setelah naik banding ke tingkat selanjutnya. Di sisi lain, Artidjo pun pernah membebaskan seorang office boy yang dijadikan kamuflase skema korupsi. Prinsip memberi keputusan dengan seadil-adilnya dipegang benar oleh almarhum saat melakoni profesi sebagai hakim. Artidjo pun melakoni hidupnya dengan sederhana. Saat menjadi hakim agung, Artidjo mengontrak rumah di bilangan Kwitang, Jakarta. Dia menggunakan bajaj untuk sampai ke kantor. Saat wafat, dia hanya meninggalkan harta yang bila dikalkulasikan tak sampai Rp 1 miliar. Jabatan hakim seperti yang dilakoni Artidjo bukanlah pekerjaan yang ringan. Profesi ini mendapatkan perhatian khusus di dalam ayat Alquran. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." QS an-Nisa ayat 58. Pada ayat lainnya, Allah SWT berfirman "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling dari hukum yang telah diturunkan Allah maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." QS al-Maidah ayat 49. Kata hakim mengandung makna menghalangi terjadinya kesulitan, penganiayaan, mudarat, kezaliman, dan perbuatan jahat lainnya. Muhammad Ali dalam Hakim dalam Perspektif Hadis menjelaskan, hakim yang berasal dari bahasa Arab dengan bentuk jamak hukkam memiliki makna mencegah. Dengan demikian, kata hakim mengandung makna menghalangi terjadinya kesulitan, penganiayaan, mudarat, kezaliman, dan perbuatan jahat lainnya. Prof Quraish Shihab menjelaskan, al-hakam dan al-hakim merupakan nama sekaligus sifat Tuhan Yang Maha Suci. Salah satu cabang dari sifat ini adalah qadha, yakni ketetapan yang bersifat menyeluruh bagi sebab yang pasti. Yang meneladani sifat ini hendaknya memperdalam pengetahuannya tentang Allah SWT. Dari sini kemudian dipahami bahwa hakim semakna dengan qadhi, yakni orang yang memutuskan perkara hukum dalam masalah agama sesuai ketentuan Allah. Amat berat menjadi seorang hakim. Butuh kejujuran, keberanian, ilmu, dan pengetahuan agar sukses menjalani profesi ini. Amat berat menjadi seorang hakim. Butuh kejujuran, keberanian, ilmu, dan pengetahuan agar sukses menjalani profesi ini. Rasulullah SAW berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, bahkan menyebutkan di antara tiga hakim hanya satu yang berada di surga, dua lainnya masuk neraka. Hakim yang sukses di surga ialah seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu ia memutuskan perkara berdasarkan kebenaran itu. Adapun hakim yang mengetahui kebenaran lalu ia curang dalam memutuskan perkara maka dia berada di neraka. Sementara itu, hakim yang memutuskan perkara kepada manusia yang terdakwa berdasarkan kebodohannya, juga di neraka. Adapun hakim yang mengetahui kebenaran lalu ia curang dalam memutuskan perkara maka dia berada di neraka. Keadilan Rasulullah Semasa hidupnya, Nabi SAW dikenal sebagai hakim yang adil. Salah satu kisahnya yakni tentang seorang perempuan dari keluarga terhormat dan disegani dari bani Makhzum. Perempuan yang mencuri itu mesti dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan. Akhirnya, mereka menemui Usamah bin Zain, seorang sahabat yang dekat dan dicintai Rasulullah. Mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka. Setelah itu, Usamah kemudian beranjak pergi menemui Rasulullah dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian itu. Setelah mendengarkan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, "Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?" Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga sampai pada sabdanya "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!"
Artinya Rasulullah SAW bersabda: "sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah akan berada di pundak cahaya di sebelah kanannya, yaitu orang yang adil adalah mereka yang berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil terhadap sesuatu yang diamanatkan kepadanya." (HR.

Dalamagama Islam sendiri, Rasulullah SAW menekankan bahwa kejujuran dapat membawa kebaikan sekaligus menjadi sarana yang bisa mengantarkan diri ke surga. Nah, berikut ini beberapa hadis tentang kejujuran dan dalil yang menerangkan tentang kejujuran. 1. Kejujuran dapat membawa kebaikan dan kebaikan itu akan membawa ke dalam surga. Pexels/fauxels.

Pemimpinyang tidak adil sudah pasti tidak disuka oleh rakyatnya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan sipil dan instabilitas. Dalam kaitan itu, Allah SWT dalam Surah Al Maidah, ayat 8, berfirman: اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى. Artinya: "Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan TahqiqHadits Riwayat Aisyah RA tentang Mimpi Nabi Muhammad SAW. Toton Witono. by Toton Witono. Download Free PDF. Continue Reading. Related Papers. METODE LIQA DAN KASYF DALAM PERIWAYATAN HADIS. Danhukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku. akan mengangkatmu sebagai hakim di sana.". Ketika Umar menetapkan Syuraih bin al-Harits sebagai hakim, beliau bukanlah sosok yang asing di kalangan masyarakat Madinah. Beliau adalah orang yang memiliki kedudukan di antara para ahli ilmu, tokoh-tokoh terkemuka, para shahabat dan tokoh
Jika ada segolongan daripada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya, dan yang tidak beriman) terhadapnya (maka bersabarlah kamu) artinya kamu harap menunggu (hingga Allah menetapkan hukum-Nya di antara kita) antara kami dan kamu, dengan menyelamatkan yang hakdan menghancurkan yang batil (dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya) yang paling adil.
.
  • cg685x6vh6.pages.dev/11
  • cg685x6vh6.pages.dev/124
  • cg685x6vh6.pages.dev/145
  • cg685x6vh6.pages.dev/377
  • cg685x6vh6.pages.dev/192
  • cg685x6vh6.pages.dev/193
  • cg685x6vh6.pages.dev/384
  • cg685x6vh6.pages.dev/150
  • hadits tentang hakim yang adil